Pastikan kepatuhan perusahaan Anda terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lindungi data pelanggan dan hindari sanksi hingga Rp 6 miliar.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi dalam ranah digital. Mulai berlaku efektif Oktober 2024, dengan sanksi administratif hingga Rp 6 miliar.
Semua pengendali dan prosesor data pribadi wajib mematuhi UU PDP
Denda hingga 2% dari pendapatan tahunan atau Rp 6 miliar
Compliance melindungi bisnis dari risiko hukum dan reputasi
Solusi lengkap untuk kepatuhan UU PDP di perusahaan Anda
Evaluasi kesiapan organisasi terhadap persyaratan UU PDP
Pemetaan lengkap aliran dan penyimpanan data pribadi
Data Protection Impact Assessment sesuai UU PDP
Penyusunan kebijakan privasi sesuai UU PDP
Implementasi pengamanan data pribadi
Program edukasi untuk seluruh organisasi
Dasar hukum yang sah untuk memproses data pribadi:
Hak yang harus dipenuhi:
Kewajiban pelaporan:
Persyaratan DPO:
Konsultasi dengan ahli UU PDP kami untuk memastikan compliance perusahaan Anda
Email: info@bincang.ai | WhatsApp: +62 851-8306-4580